Sidang Diluar Gedung Perdana Di Kabupaten Buton Utara
16APR

Gambar 1
Majelis sebelum melakukan pemeriksaan perkara di KUA Kulisusu, Buton Utara
Raha| pa-raha.go.id
Berdasarkan Surat Tugas Nomor W21-A4/554/Kp.02.1/4/2019 Tanggal 9 April 2019, Menugaskan Drs. Mustafa, MH (Ketua), Abdul Salam (Hakim), H. Anwar, Lc (Hakim), Dwi Anugerah, S.HI., MH (Hakim), H. Abdul Haq, S.Ag., MH (Panitera), Muh. Rehadis Tofa, SH (Panti), Amiruddin, SH (Justi), Asep Kurniawan dan Muh. Syawier (Admin) Guna Melaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan di Kabupaten Buton Utara, Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat penyerapan realisasi anggaran penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama melalui sidang diluar gedung pengadilan, Pengadilan Agama Raha melaksanakan kembali sidang di luar gedung pengadilan, sebagai wujud program peningkatan manajemen peradilan agama. Sidang ini digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kulisusu, Kamis (11/4/2019), dengan menyidangkan sebanyak tujuh perkara gugatan. Dari tujuh perkara yang disidangkan terdapat lima perkara diputus dan dua lainnya ditunda.

Gambar 2
Proses pemeriksaan perkara pada sidang diluar gedung pengadilan di KUA Kulisusu, Buton Utara
Sidang di luar gedung Pengadilan merupakan salah satu penjabaran dari access to justice, yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak negara. Ketua Pengadilan Agama Raha, Drs. Mustafa, M.H., menerangkan, bahwa sidang di luar gedung pengadilan sebenarnya dapat dilaksanakan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap. Namun dalam hal ini ia justru menginginkan agar dilaksanakan saja di tempat sidang yang tetap, tempatnya di kantor Pemerintah setempat atau lebih tepatnya pada Kantor Pemerintah Setempat, semisal adanya Balai Sidang Tetap, dengan asumsi biaya akan lebih ekonomis dibandingkan masyarakat harus datang langsung ke Pengadilan, karena hal seperti inilah yang sebenarnya menjadi harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Karena alasan jarak, transportasi dan biaya, masyarakat cenderung mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan. Kemudian, dengan sangat terpaksa mereka akan rela mengurungkan urusan tersebut, meski sekalipun itu merupakan keperluan yang sangat penting bagi mereka. Mudah-mudahan sidang keliling dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Raha, imbuhnya lebih lanjut.
Untuk mempermudah akses terhadap layanan peradilan, sidang keliling ini merupakan langkah dalam mendekatkan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Sidang keliling mesti mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, sehingga keadilan dapat benar benar terjangkau oleh setiap orang. Tujuan utama sidang keliling ini adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Sidang keliling juga dapat mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Gambar 3
Foto bersama usai pelaksanaan sidang
Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 (“PERMA 1/2014”) tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Aturan lebih lanjut mengenai sidang keliling untuk Penerbitan Akta Perkawinan dapat kita lihat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 (“PERMA 1/2015”) tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. (AK)
